Jumat, 17 Maret 2017

Adab Meminta Izin

Rumah, pada hakikatnya adalah hijab seseorang. Bagi para perempuan khususnya, hayatul khas kami merupakan tempat yang di dalamnya kami biasa membuka aurat. Di sana juga terdapat perkara-perkara yang kami tidak ingin orang lain melihatnya. Bagaimana jadinya, jika akhirnya pandangan mata terjatuh pada perkara-perkara yang haram?
Syariat islam itu sempurna. Tidak satupun perkara yang dapat membawa mudharat bagi kehidupan manusia kecuali Islam melarangnya. Termasuk masalah adab meminta izin  isti’dzan. Islam telah memberikan tuntunan adab yang agung dalam masalah ini.

1.       MEMINTA IZIN

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat.” [TQS.An-Nur:27]

Dari Kaladah bin Al Hambal, bahwasanya Shafwan bin Umayyah mengutusnya pada hari penaklukan kota Makkah. Ketika itu Rasulullah berada di atas lembah. Aku menemui beliau tanpa mengucapkan salam dan tanpa minta izin. Maka beliau bersabda: “keluarlah, ucapkanlah salam dan katakan : ‘bolehkah aku masuk?’ [HR Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, dan An-Nasa’i]

Rasulullah saw bersabda : ‘sesungguhnya meminta izin disyariatkan untuk menjaga pandangan mata’ [HR Bukhari dan Muslim]

Hal ini juga berlaku ketika seseorang hendak masuk menemui salah satu anggota keluarganya.

ANAK LAKI-LAKI BALIGH HENDAKNYA MEMINTA IZIN KETIKA HENDAK MENEMUI IBUNYA

Di dalam kitab Adabul Mufrad, Imam al-Bukhari menyebutkan sebuah riwayat dari Muslim bin Nadzir, bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada Hudzaifah Ibnul Yaman: “Apakah saya harus meminta izin ketika hendak menemui ibuku ?” Maka ia menjawab : “Jika engkau tidak meminta izin, niscaya engkau akan melihat sesuatu yang tidak engkau sukai.” [Hadits mauquf shahih]

Demikian juga riwayat dari Alqamah, ia berkata: seorang laki-laki datang kepada Abdullah bin Mas’ud ra dan berkata: “Apakah aku harus meminta izin jika hendak masuk menemui ibuku?” Maka ia menjawab: “Tidaklah dalam semua keadaannya ia suka engkau melihatnya”. [Hadits mauquf shahih]

SEORANG LAKI-LAKI HENDAKNYA MEMINTA IZIN KETIKA HENDAK MENEMUI SAUDARA PEREMPUANNYA

Pun  sama halnya ketika menenui saudara perempuan. Imam al Bukhari menyebutkan sebuah riwayat dari Atha’. Dia berkata, aku bertanya pada Ibnu Abbas: “Apakah aku harus meminta izin jika hendak masuk menemui saudara perempuanku?” Dia menjawab, “ya”. Aku mengulangi pertanyaanku: “Dua orang saudara perempuanku berada di bawah tanggunganku. Aku yang mengurus dan membiayai mereka. Haruskah aku meminta izin jika hendak menemui mereka?” Maka dia menjawab, “Ya. Apakah engkau suka melihat mereka berdua dalam keadaan telanjang?” [Hadits mauquf shahih]

Jika masuk ke tempat ibu dan saudara perempuan saja harus memerhatikan adabnya, apalagi ke tempat tinggal para wanita lainnya.

2.       BILA TIDAK MENDAPAT IZIN HENDAKLAH KEMBALI

Allah berfirman yang artinya : “Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu “kembali (saja)lah,” maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [TQS An-Nur:28]


Rasulullah saw bersabda : “jika salah seorang dari kamu sudah meminta izin sebanyak tiga kali, namun tidak diberi izin, maka kembalilah.’ [HR Bukhari dan Muslim]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar