Selasa, 12 Juli 2016

Desa Wisata Lakkang : Desa Terpencil di Sebuah Kota Besar

Desa wisata lakkang merupakan salah satu kelurahan di kota Makassar yang hanya bisa diakses menggunakan perahu karena lokasinya yang berada diantara sungai tallo dan sungai pampang. Ada tiga dermaga yang bisa dipilih untuk menuju lakkang, yang paling populer adalah dermaga kera-kera yang lokasinya ada di Teaching Farm Fakultas Pertanian dan Peternakan UNHAS, dan yang paling dekat ke lakkang adalah dermaga di tol lama.

Tour Rin kali ini bersama tiga kawan dari Sungguminasa menuju dermaga kera-kera. Untuk menemukannya mudah saja, buka aplikasi maps untuk menemukan dermaga kera-kera. Sesampai Rin di dermaga, terlihat satu perahu mulai bersiap berangkat, tapi karena salah satu kawan Rin belum tiba, kami belum bisa berangkat bersama perahu itu, dan kami pun harus rela menunggu lebih sejam untuk keberangkatan perahu selanjutnya. Untuk motor, kami menitipkannya ke rumah warga biar aman. Biasanya ada biaya parkir, tapi si ibu pemilik rumah mengatakan kepada kami tak usah bayar. Hehe, baik banget si ibu nya.

Perahu di Dermaga Kera-Kera

Setiap penumpang perahu dikenakan biaya Rp3.000,- jika ditambah motor +Rp1.000,-. Murah banget kan ! Ini benar-benar tour dengan budget termurah. Don’t forget to bring Bekal ya. Nunggu perahu juga melelahkan. Well, karena kami prepare nggak siap banget, Rin juga gak kepikiran bawa makanan, walhasil kami kelaperan. Walau salah seorang kawan bawa puding, tapi gak bisa menghilangkan lapar, hiks hiks.. T_T
Makan ala kadarnya
Sepanjang perjalanan ke lakkang, pemandangan pohon-pohon nipah dan mangrove begitu indah disisi-sisi sungai yang bersih, membuat suasana terasa nyaman, sampai lupa kalo kami ada di Makassar. Perahu berlabuh menurunkan penumpang di dermaga rw 2 lakkang lalu melanjutkan ke dermaga rw 1. Karena tujuan kami adalah bunker Jepang, jadi kami akan turun di dermaga rw 1 karena lokasinya lebih dekat.

Sungai Tallo
Menikmati perjalanan

Orang-orang Lakkang juga ramah-ramah. Kami dapat suguhan minum dan kue dari ibu R*r* yang juga salah satu penumpang perahu yang Rin ajak bicara sepanjang perjalanan. Kami sholat ashar di rumah ibu R*r*, setelah itu berkeliling kampung melihat bunker ditemani dua gadis cilik cantik tour guide kami. Di desa yang asri ini, kami mengunjungi sejumlah bunker peninggalan Jepang yang dulu digunakan sebagai tempat bersembunyi tentara Jepang saat menguasai Makassar. Ada tujuh sebenarnya, tapi semuanya tertimbun tanah kecuali satu yang kami kunjungi ini. Pernah dilakukan penggalian oleh marinir tapi tidak dilanjutkan lagi. Orang-orang juga kerap kali menjadikannya tempat pembuangan sampah.

Kami berkeliling desa menyusuri jalan setapak yang bersih dan pohon bambu disisi jalan, sambil menikmati pemandangan sore hari. Rumah panggung masih menjadi ciri khas lakkang. Desa ini terdiri dari beberapa lapisan, yang terluar adalah empang, lahan pertanian, lalu rumah warga, dan yang paling tengah adalah hutan bambu dan ada juga lapangan bola. Empang di dekat dermaga digunakan sebagai tempat pemancingan umum.

Tiba waktu kami untuk pulang, kami menggunakan perahu kecil menyusuri sungai tallo ditemani pemandangan matahari terbenam menuju dermaga kera-kera, sungguh pemandangan yang sangat indah dan tak terlupakan.

Desa ini masih tetap terisolasi, dulunya sempat dicanangkan akan dibangun jembatan penghubung, tapi karena banyak yang menentang akhirnya perahu masih menjadi andalan transportasi keluar desa. Bukan tidak mungkin, terbukanya akses ke desa ini, bukan membuat keadaan membaik malah bisa jadi warga asli akan terusir dari kampung halamannya sendiri. Hal yang lumrah, terbukanya lahan baru, membuat para investor menjadikannya target investasi dan mengusir penduduk asli. Jika lahan-lahan pertanian mereka dicaplok para kapitalis, maka dengan apa mereka akan hidup. Sedang pemerintah seringkali tak punya power menghadapi para kapitalis. Dengan pertimbangan itu, warga memilih tetap hidup dalam desa terpencil di sebuah kota besar dengan akses transportasi yang terbatas.

Dermaga Lakkang

Selfie bareng dua gadis cantik tour guide kami
Jalan masuk bunker

Plang situs bunker Jepang

Ruang bawah tanah



Jalan setapak desa Lakkang

Sunset di Desa Lakkang

Gazebo di tempat pemancingan

Perahu yang biru ini digunakan anak sekolahan
Suburki Mangrove ta'

Catatan Perjalanan
Senin, 11 Juli 2016








Rabu, 06 Juli 2016

Kota Tua : Museum Bank Mandiri, Museum BI, hingga Taman Fatahillah

Ini tulisan lama, tapi baru posting sekarang. Hehe..

Setelah dua minggu  Rin di Jakarta. Kali ini, Rin nge-trip sendirian jalan-jalan di Kota Tua. Jalan-jalan memang sudah jadi hobi Rin sejak kecil. Sendirian maupun rame-rame, sama aja bagi Rin, sama-sama seru dan menyenangkan. Karena Rin baru di kota Jakarta, tak masalah deh, jalan-jalan sendirian dulu. Kalo sudah dapat teman banyak, baru deh rame-rame nge-tripnya.

Jam 09:00 Rin berangkat dari Kemayoran menggunakan busway dari halte kemayoran landas pacu menuju halte kota. Karena ini pagi hari, penumpang busway cukup banyak, jadi gak kebagian tempat duduk deh. Ada 4 halte yang dilewati sebelum sampe di halte kota. Perjalanan sekitar 15-20 menit, dan Rin pun sampe di Jakarta Kota.

Museum Bank Mandiri, tempat pertama yang Rin datengin disini. Cukup bayar Rp 5000,00, Rin dapat tiket masuk ke museum. Museum ini merupakan gedung pertama yang digunakan oleh bank mandiri dan masih mempertahankan bentuk asli bangunan dan perabotan-perabotannya. Disini, kamu bisa melihat benda-benda yang digunakan bank sejak kolonialisme Belanda.

Museum Bank Mandiri

Museum BI



Setelah mengelilingi Museum Bank Mandiri selama hampir satu jam, Rin keluar museum dan jalan lagi, tepat disamping kiri Museum Bank Mandiri, ada juga Museum Bank Indonesia. Rin bertandang ke Museum BI dengan tiket masuk seharga Rp 5.000,00. Museum ini agak berbeda dari museum-museum yang pernah Rin kunjungi selama hidup Rin. Rin penyuka museum, dan museum ini benar-benar unik. Saya suka saya suka (he.. ala upin ipin). Museumnya sangat modern dan dilengkapi monitor yang menampilkan film-film pendek. Bangunan ini merupakan peninggalan  dari De Javasche Bank di era penjajahan kolonial, lalu diresmikan menjadi sebuah museum di tahun 2005 oleh Gubernur BI. Museum ini mengenalkan kita akan kisah sejarah dari dunia perbankan, mulai dari sejarah mata uang Indonesia sampai perkembangan sistem ekonomi di Indonesia. Salah satu galeri juga menampilkan profil dan kisah penjelajah Eropa dan Asia yang pernah datang ke Indonesia, mulai dari Marco Polo, Laksamana Cheng Ho, Juan Sebastian Del Cano, Alfonso d’Albuquerque hingga Cornelis De Houtmen. Diorama 3 dimensi juga merupakan daya tarik museum ini. Jangan lupa berkunjung ke museum ini saat bertandang ke Jakarta, dan belajar banyak informasi dan pengetahuan yang disajikan museum ini.

Puas berkeliling museum BI, Rin keluar dan hanya berjalan mengikuti arus wisatawan melewati jejeran bangunan tua yang bemetamorfosis menjadi café dan restaurant, dan taraa, sampailah Rin di taman yang errr cukup ramai ini, taman fatahillah. Taman ini dikelilingi bangunan tua yang difungsikan sebagai museum dan tempat makan. Ada Museum Wayang, Museum Sejarah Jakarta, Café Batavia, dan café-café kecil lainnya. Karena lelah, Rin gak bisa datengin semuanya. I hope I can visit this place again to continue my expedition.. See you..

Jejeran bangunan tua 

Taman Fatahillah
(Ada banyak persewaan sepeda, berkeliling kota tua dengan sepeda.. asyik juga)


Perpustakaan Taman Fatahillah
(Mau menikmati weekend dengan membaca, tempat ini cocok)


Catatan Perjalanan
Sabtu, 24 Oktober 2015


Senin, 27 Juni 2016

Buat Paspor Mudah !



Hai gan. Buat kamu yang berencana keluar negeri, pastinya tau dong kalo kamu butuh paspor. Maklumlah keluar Indonesia kan udah terhitung keluar negeri. Kecuali jika  negeri-negeri muslim bersatu, kita gak akan butuh paspor lagi, karena masih satu negara. Tapi karena sekarang dunia muslim tersekat-sekat oleh batas kebangsaan dan negara, paspor jadi barang wajib kamu miliki untuk berpetualang keluar Indonesia. Karena Rin suka sejarah, Rin punya mimpi keliling dunia mempelajari sejarah dunia islam. Sebagai langkah awal, Rin pengen buat paspor sebagai bukti kesungguhan Rin mewujudkan mimpi. Yah, walau belum pasti juga bakal keluar negeri atau nggak. Rin kali ini mau berbagi cerita pembuatan paspor di Makassar.

Tempat Pembuatan Paspor

Pertama dan yang paling penting adalah cari tahu dulu dimana tempat pembuatan paspor yang terdekat dari tempat kamu. Rin nge-googling dan akhirnya ‘taraaa’, dapat deh. Ternyata paspor dibuat di kantor imigrasi kelas I Makassar yang beralamat di jalan perintis kemerdekaan Km 13, RT/RW 02/07, Kel Kapasa, Kec Tamalanrea, Kec Makassar, Sulsel, 90243. Sekitar 3 km dari UNHAS ke arah Maros. Kantornya ada di sebelah kiri. Menemukannya mudah kok.

Sesampainya di kanim kelas I Makassar, pegawainya nanya Rin tinggal dimana. Rin jawab di Sungguminasa.  Pegawai itu bilang kalo untuk mengurus paspor juga sudah bisa di kantor imigrasi baru yang ada di jalan Sultan Alauddin, tepatnya di belakang Mc Donald. Lebih dekat dari Sungguminasa. Yah, karena Rin udah terlanjur disini jadi Rin ngurus paspornya di kanim ini. Jauh sih, ini udah masuk wilayah daya’.

Biaya Pembuatan Paspor dengan atau tanpa Calo

Untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman dikenai biaya Rp300.000,- plus biaya teknologi biometrik Rp55.000,- dan biaya bank Rp5.000,-, jadi totalnya adalah Rp360.000,- yang dibayarkan di BNI.
Pengurusan paspor sebenarnya mudah. Tapi banyak juga yang memakai jasa calo. Tentu dengan biaya yang lebih. Jika menggunakan jasa calo, biaya pembuatan paspor bisa mencapai Rp500 ribu – Rp 600 ribu. Saran Rin sih, ngurus sendiri saja jika kamu masih muda. Itung-itung buat belajar juga ngurus paspor. Jadi besok-besok ada keluarga yang ingin buat paspor, kamu bisa bantu deh. In Sya Allah, membantu orang lain itu berpahala.

Dokumen yang disiapkan

Pastikan kamu menyiapkan dokumen di bawah ini:
  1. Foto copy KTP  (harus foto copy di tengah-tengah kertas A4, jika tidak akan ditolak petugas)
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy akta Kelahiran / ijazah
  4. Foto copy akta nikah (bagi yang sudah nikah)
  5. Foto copy Paspor lama jika sudah pernah membuat sebelumnya (termasuk bagian ENDORSEMENT)
  6. Bawa dokumen aslinya saat datang ke kantor imigrasi.
 Sedangkan untuk anak dibawah umur 17 tahun, dokumen yang disiapkan adalah :
  1. Foto copy KTP kedua orang tua
  2. Foto copy paspor kedua orang tua
  3. Foto copy akta kelahiran
  4. Foto copy KK
  5. Foto copy akta nikah orang tua
  6. Bawa dokumen aslinya saat datang ke kantor imigrasi.
Proses Pembuatan Paspor

Proses pembuatan paspor ada 2 cara, offline dan online. Rin sarankan untuk pembuatan paspor online. Karena pembuatan paspor offline biasanya full antriannya. Selain itu untuk menghindari kehabisan nomor antrian untuk pendaftar offline, daftarlah secara online, antriannya juga lebih sedikit. Berikut ini Rin akan share tentang proses pembuatan paspor via online. Untuk prosedur offline, Rin minta maaf tidak bisa nge share tentang itu, karena Rin juga kurang tau prosedurnya.

Proses Pembuatan Paspor Sistem Online
  1. Buka laman https://ipass.imigrasi.go.id
  2. Klik pra permohonan personal dan isilah data-data yang diminta. Pembuatan paspor via online lebih mudah sekarang karena tanpa perlu mengunggah dokumen-dokumen kamu. Pastikan email yang kamu masukkan adalah email aktif.
  3. Setelah mengisi data-data. Kamu akan mendapatkan email dari SPRI dan lampiran tanda bukti pra permohonan. Unduh dan cetak tanda bukti pra permohonan itu lalu bawa ke BNI.
  4. Ketika di BNI, tak perlu mengisi formulir apapun. Cukup tanda bukti pra permohonan dan uang biaya paspor. Setelah kamu bayar, kamu akan dapat resi pembayaran paspor yang harus kamu bawa ke kanim nantinya bersama dengan dokumen-dokumenmu.
  5. Setelah bayar, buka kembali email dari SPRI sebelumnya dan klik LANJUT atau alamat link yang tertera. Tentukan tempat dan hari pengambilan foto dan sidik jari.
  6. Kamu akan dapat email lagi dari SPRI dan lampiran tanda bukti permohonan dan formulir yang harus kamu isi. Unduh dan cetak, lampirkan ke dalam dokumen-dokumenmu.
  7. Datanglah ke tempat dan pada hari yang ditentukan antara pukul 08:00-10:00. Bawa seluruh dokumen bersama resi pembayaran dan juga formulir yang telah diisi. Jangan berpakaian/kerudung/baju putih.  Berpakaianlah yang rapi dan sopan.
  8. Saat datang ke kanim kelas I Makassar, ambil nomor antrian di pak satpam. Jangan lupa sebutkan untuk antrian online. Tunggu hingga nomor kamu disebut dan bawa seluruh dokumen itu ke pegawai yang memanggil nomormu. Dokumen asli langsung dikembalikan padamu.
  9. Kamu akan mendapat map berisi dokumenmu tadi beserta nomor antrian untuk foto dan wawancara. Kamu harus nunggu antrian lagi untuk foto dan wawancara.
  10. Setelah foto dan wawancara kamu akan dapat cap berupa tanggal dan waktu pengambilan paspor. Biasanya 3-4 hari kerja setelah pengambilan foto.
  11. Datanglah ke kanim pada hari dan jam yang ditentukan, ambil antrian untuk pengambilan paspor, tunggu hingga nomor antrian kamu. Setelah itu dapat deh paspor kamu.
Gimana mudah kan  ?! Jadi cukup datang dua kali aja ke kanim, pertama buat foto, kedua ngambil paspor jadi. Mau buat paspor? Ayo ! Selamat menjalani prosesnya !

Catatan :
Harga diatas adalah harga paspor dibulan Januari 2016, karena Rin ngurus paspor di bulan itu. Prosedurnya juga kadang berubah. Jadi cek dulu di laman SPRI prosedur pembuatan paspor sebelum mulai membuatnya.

Kamis, 19 Juni 2014

PEMILU IS NOTHING


Pilih Jokowi-JK atau Prabowo-Hatta ? Pilihan ini tak ubahnya seperti memilih mati gantung diri atau terjun dari atap gedung, keduanya sama-sama bunuh diri. Memilih salah satu dari keduanya tak akan membuat keadaan lebih baik. Pada masa kampanye terutama pada debat capres pekan ini, masyarakat disuguhkan debat antara kedua pasangan capres dan cawapres. Keduanya menampilkan retorika, gaya artikulasi, maupun kemampuan mengekspresikan fikiran yang berbeda. Tetapi keduanya tetap menjajakan barang lama (red. Demokrasi) yang sudah terbukti keharamannya dan kerusakannya. Jika barang dagangannya busuk, maka siapapun yang menjajakannya tetaplah barang dagangan tersebut busuk.
Berbagai problematika yang ada di Indonesia hari ini, bukanlah soal siapa pemimpinnya, tapi soal aturan apa yang diterapkan di negeri ini. Bahkan sekalipun malaikat turun memimpin negeri ini, jika negeri ini tetap dipimpin dengan aturan buatan manusia, yakin saja rahmat itu tidak akan turun untuk negeri ini. Mengapa demikian?
Pertama, karena demokrasi yang diterapkan di negeri ini adalah sistem kufur. Demokrasi menyingkirkan Tuhan sebagai pembuat aturan dan menyerahkan urusan pembuatan hukum di tangan manusia. Manusia lah yang menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Padahal, satu-satunya yang berhak untuk menetapkan hukum hanyalah Allah. Allah SWT berfirman :
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputuan yang paling baik.” (TQS al An’am [6] : 57 )
Allah pun menyebut manusia-manusia pembangkang yang tidak mau diatur dengan hukum Allah tersebut sebagai orang-orang yang kafir, zalim, dan fasik.
“Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (TQS al-Maa’idah [5] : 44)
“Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (TQS al-Maa’idah [5] : 45)
“Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.” (TQS al-Maa’idah [5] : 47)
Kedua, karena demokrasi yang diterapkan di negeri ini menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Jika seseorang mengubah hukum puasa yang telah ditetapkan Allah dari pagi hingga sore menjadi sore hingga pagi, tentu orang itu disebut sesat kan?. Jika seseorang mengubah hukum sholat magrib yang telah Allah tetapkan 3 rakaat menjadi 2 rakaat, tentu orang itu disebut sesat juga kan?. Jika mengubah satu hukum Islam saja sudah disebut sesat, bagaimana jika mengubah lebih dari itu, tidak hanya satu atau dua bahkan lebih, tentu jauh lebih sesat.
Ketika hak membuat hukum berada ditangan manusia yang merupakan prinsip utama demokrasi, maka hukum-hukum Allah akan terlindas oleh hukum-hukum yang berdasarkan hawa nafsu manusia. Misalnya,
1.      Salat wajib hukumnya menjadi sunnah di negeri ini.
2.      Khamr yang hukumnya haram, tp malah dilegalkan di negeri ini.
3.      Kewajiban berjilbab berubah hukumnya menjadi mubah di negeri ini bahkan haram di beberapa profesi, seperti polwan dan pramugari.
4.      Riba hukumnya haram, namun saat ini hukumnya mubah bahkan bisa jadi wajib saat ngutang di bank-bank termasuk bank milik negara.
5.      Zina haram, namun malah tempat-tempat perzinaan dilokalisasi.
6.      Menjual sumber daya alam kepada asing (privatisasi) dalam negara saat ini di bolehkan bahkan dilegalisasi padahal hukumnya haram.
7.      Pindah agama lain (murtad) harusnya dihukum mati jika tidak bertobat tapi atas nama HAM dan toleransi beragama, murtad tidak lagi menjadi tindakan kriminal.
8.      Puasa ramadhan wajib tapi masih sekedar dibolehkan.
9.      Mendekati zina (pacaran) itu haram tapi sekarang malah jadi mubah. Pezina yang belum menikah wajib dijilid 100x tapi sekarang tidak dapat dihukum atas alasan kebebasan bertingkah laku.
10.  Ramalan-ramalan, ritual klenik, maupun perdukunan itu haram, tapi sekarang hukumnya mubah.
11.  Nikah dini dan poligami jadi kontroversi, padahal syariat membolehkan.
12.  Dan lain-lain.
Oleh karena itu, jelas bahwa demokrasi adalah sistem kufur yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan besar yang mampu mengeluarkan  pelakunya dari millah. Jika barang yang akan didagangkan jelas haram, maka pedagangnyapun tidak boleh mendagangkannya, dan seseorang tidak boleh memilih orang untuk mendagangkan barang haram tersebut. Jika manusia tetap membangkang dengan melanggar larangan Allah, maka mana mungkin rahmat berupa kesejahteraan yang diimpi-impikan akan turun di negeri ini. Yang ada hanyalah siksa karena membuat Allah murka.
Ketiga, karena demokrasi yang diterapkan di negeri ini melahirkan sistem ekonomi kapitalisme/liberalisme yang dzolim, rakus dan eksploitatif. Sejarah mencatat negeri ini telah menggelar pemilu sebanyak sebelas kali, namun tak kunjung ada perubahan kesejahteraan, justru semakin hari tingkat kemiskinan dan kriminalitas semakin tinggi. Hal itu jelas, karena sistem ekonomi liberal menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada mekanisme pasar, hal ini terlihat dari usaha pemerintah mencabut subsidi secara bertahap. Dengan demikian, pemerintah tidak lagi berperan sebagai abdi rakyat, tapi hanya sebagai penyedia barang dan jasa yang posisinya seperti pedagang. Pencabutan subsidi secara bertahap ini akan membuat rakyat semakin menderita apalagi jika subsidi telah ditiadakan sepenuhnya.  
Itu hanya segelintir saja, belum lagi usaha pemerintah dalam menyuburkan privatisasi asing, diawali UU Privatisasi Asing lalu mulai dari menjual Indosat dan BUMN-BUMN lainnya, menjual murah bank-bank dengan ratusan trilyun uang rakyat dan lainnya. Tidak hanya itu bahkan pemerintah memberikan kontrak kepada Freeport, Newmont, dan swasta asing lainnya untuk mengeruk kekayaan tambang milik rakyat. Pemerintah pula yang menyerahkan blok kaya minyak kepada Exxon Mobil, blok kaya migas kepada Total, serta menyerahkan dan memperpanjang kontrak BP untuk mengeruk gas Tangguh. Dari sistem demokrasi inilah lahir berbagai UU yang merugikan rakyat, mulai dari UU Penanaman Modal Asing, UU Perbankan, UU Minerba, UU Migas, UU Kelistrikan, UU Sumber Daya Air, dan UU lainnya.
Jika sudah begini, apalagi yang dapat diharapkan dari demokrasi. Jangan tertipu dengan silau palsunya. Demokrasi telihat indah tapi sesungguhnya busuk. Demokrasi terlihat mensejahterakan, tetapi justru sebenarnya menjadikan rakyat sengsara. Umat harus cerdas dalam menilai dan bersikap dalam pemilu 2014 ini. Masihkah Anda berharap akan ada perubahan pada pemilu dalam sistem demokrasi ini? Pemilu is NOTHING.



Sepotong percakapan, disuatu hari ...

Fulan                     : Apakah khamr itu haram?
Anda                      : iya
Jika saya bertanya pada peminum khamr,
Fulan                     : Kenapa Anda minum khamr padahal khamr itu haram ?
Peminum Khamr : Daeng, Saya tidak akan minum kalau tidak ada yang jual. Penjualnya yang bertanggung jawab.
Lalu saya melanjutkan dengan bertanya pada penjual khamr,
Fulan                     : Kenapa Anda menjual khamr padahal khamr itu haram ?
Penjual Khamr      : Daeng, saya tidak akan jual khamr kalau tidak ada yang produksi. Perusahaannya yang bertanggung jawab.
Kemudian, saya lanjut bertanya pada perusahaan produksi khamr,
Fulan                     : kenapa Anda memproduksi khamr padahal khamr itu haram ?
Perusahaan Khamr  : Daeng, saya tidak akan memproduksi khamr, jika tidak ada izin dari pemerintah. Penguasa yang bertanggung jawab.
Jadi, saya pun lanjut bertanya pada pemerintah,
Fulan                     : Kenapa Anda mengizinkan mereka memproduksi khamr padahal khamr itu haram.
Pemerintah            : Daeng, saya tidak akan memberikan izin, jika rakyat tidak memilih saya untuk membuat hukum. Minta pertanggung jawaban saja sama rakyat !



Kamis, 27 Maret 2014

Korupsi dan Kekuasaan

Rasanya melegakan ternyata partainya bukanlah merupakan partai yang terkorup. Itulah yang nampak dari komentar Dewan Pembina Partai Demokrat dan juga peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat, Pramono Edhie Wibowo, terkait rilis indeks korupsi partai politik 2002-2014 yang dikeluarkan oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) “partai demokrat bukanlah partai terkorup”. Menurut indeks korupsi yang dirilis oleh ICW perode 2002-2014 (www.antikorupsi.org) sebagai berikut : 1. PDIP (7.7), 2. PAN (5.5), 3. Golkar (4.9), 4. PKB (3.3), 5. PPP (2.7), 6. PKPI (2.1), 7 Gerindra (1.9), 8. Demokrat (1.7), 9. PBB (1.6), 10. Hanura (1.5), 11. PKS (0.3). Pada kesempatan lain, Ruhut Sitompul mengatakan, meski kader Demorat banyak yang terjerat korupsi namun ternyata bukan partai yang terkorup.
            “Aku ada news, terima kasih ICW menyatakan partai terkorup itu Golkar, kedua PDI-P. Yang lain-lain termasuk kami (Demokrat) memang ada korupnya tapi dikit rupanya. Kami partai yang tak main-main dengan korupsi.” ujar Ruhut di KPK (www.merdeka.com, 12/3).
            Itulah rasa syukur dari partai ini. Sederet nama kader partai ini tersandung kasus korupsi. Bahkan belakangan ini kasus korupsi ketua umum demokrat cukup menghebohkan, slogan ‘anti korupsi’ yang didengungkan pun hanya menjadi sekedar slogan. Khawatir citra partainya akan menurun, tapi merasa terselamatkan dengan survey ICW. Namun survey tersebut tidaklah menunjukkan peluang korupsi partai. Apakah partai yang tingkat korupnya tinggi berpeluang korupsi yang lebih besar ? Partai yang tingkat korupnya rendah pun berpeluang korupsi yang besar. Atau apakah parpol yang tingkat korupnya rendah berpeluang korupsinya bertambah sedikit ? Parpol yang tingkat korupnya tinggi pun berpeluang korupsinya bertambah sedikit. Hal tersebut tidaklah pasti. Yang pasti adalah bahwa setiap parpol berpeluang korupsi.
            Persoalan korupsi tak bisa dipungkiri telah berakar dan menjalar di negara ini. Jika diibaratkan akar, maka akarnya tidaklah berakar serabut, namun berakar tunggang. Kader partai politik yang menguasai hampir semua jabatan publik justru telah membangun organisasi untuk saling mendukung tindak korupsi mereka. Bahkan lebih jauh lagi, penguasa bekerja sama dengan pengusaha pada penentuan proyek yang menggunakan dana APBN/APBD. Inilah politik transaksional.
            Tiga pilar utama yang disebut trias politika yang seharusnya menjadi lembaga yang saling mengawasi berubah menjadi trias corruptica, lembaga yang berkomplot melakukan tindak korupsi. Banyaknya kader-kader partai yang terjerat kasus korupsi berimbas pada ketidakpercayaan rakyat kepada partai. Hal ini ditunjukkan pada semakin besarnya angka golput dari pemilu ke pemilu dan dari pilpres ke pilpres. Bahkan kerap kali golput menjadi pemenang pemilu dan pilpres.
            Saat ini, korupsi tak sekedar virus. Karena jika ia virus, maka masih ada kemungkinan mengobatinya. Namun ini merupakan cacat bawaan lahir dari demookrasi. Demokrasi beranggapan bahwa terpusatnya kekuasaan adalah penyebab korupsi. Oleh karena itu, dirumuskanlah trias politica sebagai konsep pemerintahan. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Pemisahan kekuasaan tersebut kepada 3 lembaga yang berbeda yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang, eksekutif yang melaksanakan undang-undang, dan yudikatif yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan. Menurut demokrasi, dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintah oleh suatu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi).
Hanya saja pemisahan kekuasaan ini tidak serta merta menghilangkan korupsi. Sebab masalahnya bukan dari terpusatnya kekuasaan, melainkan dari asal muasal kekuasaan. Apakah kekuasaan itu terpusat atau terbagi, kalau kekuasaan masih berasal dari rakyat/ kelompok yang penuh dengan kepentingan, maka penyalahgunaan akan selalu terjadi dan korupsi akan semakin marak. Berbeda halnya jika kekuasaan itu berasal dari amanah sang pencipta maka pengawasan tidak hanya bersifat duniawi tapi juga ukhrawi.
Kekuasaan dewasa ini, lebih terlihat sebagai sebuah tempat untuk menghasilkan pundi-pundi kekayaan. Gaji para penguasa terbilang cukup besar ditambah lagi dengan fasilitas-fasilitas mewah yang diberikan negara. Sehingga wajar, kekuasaan hanyalah sebagai tempat memperkaya diri. Kekuasaan dipandang pekerjaan yang diberikan oleh rakyat kepada penguasa dengan memberikan penguasa tersebut sejumlah gaji yang besar.
Terlihat sekali perbedaannya dengan kekuasaan dalam Islam, yang memandang bahwa kekuasaan adalah amanah Sang Pencipta. Pencipta mengamanahkan kekuasaan kepada penguasa dengan menjadi pelayan umat tanpa mendapat gaji hanya tunjangan sandang, pangan, dan papan saja.  Sebab, kekuasaan adalah amanah pencipta maka yang akan membalas semuanya adalah pencipta pula.
Dalam hal kekuasaan, Islam memberikan ketetapan sebagai beri­kut:
Pertama, kekuasaan legislatif hanyalah milik Allah semata, bukan milik manusia. Hanya Allah Swt sajalah Yang menjadi Musyarri‘ (Pembuat Hukum); Yang menetapkan hukum-hukum dalam segala sesuatu, baik dalam masalah ibadah, mua­malah, uqubat (peradilan), dan sebagainya. Tidak boleh sama sekali seorang pun menetapkan hukum, walaupun hanya satu hukum. Firman Allah Swt:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ
Menetapkan hukum hanyalah hak Allah. (TQS. al-An‘âm [6]: 57)
أَلاَ لَهُ الْخَلْقُ وَاْلأَمْرُ
Ingatlah, menciptakan dan memerintah itu hanyalah hak Allah. (TQS. al-A‘râf [7]: 54)
Yang dimiliki oleh rakyat adalah kekuasaan atau pemerintahan, bukan kedaulatan. Rakyatlah yang berhak memilih serta mengangkat penguasa. Namun demikian, syariat telah menetapkan bahwa pihak yang berhak memilih dan menetapkan hukum-hukum yang merupakan keharusan bagi pengatu­ran urusan rakyat dan pemerintahan adalah Khalifah saja, bukan yang lain. Ijma sahabat Nabi saw menetapkan bahwa hanya Khalifah sajalah yang berhak memilih dan menetapkan hukum-hukum syariat sebagai undang-undang dasar dan undang-undang lainnya. Dalam hal ini, Khalifah tidak berarti memegang kekuasaan legislatif. Khalifah tidak membuat hukum sendiri, tetapi hanya mengambil hukum-hukum syariat yang terkandung dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya berdasarkan kriteria kekuatan dalil melalui proses ijtihad yang benar. Khalifah tidak boleh menetapkan dan memilih hukum kecuali berupa hukum Allah semata.
Kedua, kekuasaan eksekutif adalah bersumber dari rakyat. Kekuasaan adalah milik umat/rakyat yang dijalankan secara real oleh Khalifah—dan para aparatnya—sebagai wakil rakyat untuk melaksanakan hukum-hukum syariat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan kata lain, umatlah yang berhak memilih para penguasa untuk menjalankan segala perintah dan larangan Allah dalam pemerintahannya. Hadits-hadits tentang bai’at menunjukkan bahwa kekuasaan adalah milik umat. Artinya, bai’at adalah berasal dari kaum Muslim untuk Khalifah, bukan dari Khalifah untuk kaum Muslim. Nabi saw bersabda: 
«بَايَعْنَا رَسُوْلَ اللهِ B عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِيْ المَنْشَطِ وَ الْمَكْرِهِ»
Kami telah membai’at Rasulullah saw untuk didengar dan ditaati, dalam hal yang kami sukai maupun yang tidak kami sukai. (HR. al-Bukhârî, hadits no. 7199)
Ketiga, kekuasaan yudikatif hanyalah dipegang oleh khalifah atau orang yang mewa­kilinya untuk menjalankan kekuasaan tersebut. Khalifahlah yang berhak dan berwenang untuk mengangkat para qâdhî (hakim). Tidak ada seorang pun dari rakyat—baik secara individu­al maupun secara kolektif—yang berhak mengangkat para qâdhî. Hak ini hanya dimiliki oleh Khalifah, bukan yang lain. Nash-nash syariat telah menunjukkan bahwa Rasulullah saw sebagai kepala negara telah memegang sendiri urusan peradilan dan memberikan keputusan di antara orang-orang yang bersengketa. Rasulullah saw, misalnya, telah mengangkat ‘Alî bin Abî Thâlib r.a. sebagai hakim (qâdhî) di Yaman dan mengangkat ‘Abdullâh ibn Nawfal r.a. sebagai qâdhî di Madinah. Semua ini menunjukkan bahwa kekuasaan yudikatif berada di tangan Khalifah dan mereka yang mewakilinya dalam urusan ini.
Keempat, apabila penguasa kaum Muslim berlaku zalim, merampas hak-hak rakyat, melalaikan kewajiban mereka terhadap rakyat, melalaikan salah satu urusan rakyat, atau menyalahi hukum-hukum Islam, maka syariat telah memberikan pemecahannya; yaitu dengan mewajibkan kaum Muslim untuk melakukan koreksi (muhâsabah) dan amar makruf nahi mungkar terhadap para penguasa, bukan melakukan pemisahan kekuasaan sebagaimana dalam konsep Trias Politica. Di dalam sebuah riwayat disebutkan demikian:
«سَتَكُوْنُ أُمَرَاءٌ فَتَعْرِفُوْنَ وَتُنْكِرُوْنَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنَّ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوْا أَفَلاَ نُقَاتِلُهُمْ؟ قَالَ: لاَ، مَا صَلُّوْا»
Akan ada para amir (penguasa), lalu di antara kalian ada yang mengakui perbuatan mereka, dan ada pula yang mengingkari mereka. Siapa saja yang mengakui tindakan mereka (karena tidak bertentangan dengan syariat), maka dia tidak diminta tanggung jawabnya. Siapa saja yang mengingkari perbuatan mereka (karena bertentangan dengan syariat), maka dia selamat. Akan tetapi, siapa saja yang ridha (dengan tindakan mereka yang bertentangan dengan syariat) serta mengikuti mereka, maka dia berdosa. Para sahabat bertanya, ‘Apakah kita tidak memerangi mereka? Jawab Nabi saw, ‘Tidak, selama mereka mendirikan shalat’. (HR. Muslim, hadits no. 1854)
Rasulullah saw telah mewajibkan kaum Muslim untuk mengoreksi para penguasa dengan mengingkari mereka tatkala mereka melakukan penyimpangan dengan berbagai sarana yang memungkinkan; baik dengan tangan, lisan, maupun hati—bila tidak mampu dengan tangan dan lisan. Rasulullah saw menetapkan bahwa, siapa saja yang tidak mengingkari penguasa tersebut, berarti dia telah ikut bersama-sama memikul dosa penguasa itu. 
Dengan demikian, Islam tidak mengaitkan masalah pemyimpangan penguasa dengan masalah pemisahan kekuasaan. Penyimpangan penguasa telah dipecahkan oleh nash-nash syariat tertentu, sedang masalah kekuasaan telah dijelaskan oleh nash-nash syariat yang lain. 
Kaum Muslim wajib mengambil pemecahan dari syariat apabila penguasa berlaku menyimpang, yakni melakukan koreksi dan amar makruf nahi mungkar. Sebaliknya, kaum Muslim diharamkan mengambil pemecahan yang tidak berasal dari syariat, seperti konsep Trias Politica. Sebab, Allah Swt berfirman:
وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian terimalah dia dan apa saja yang dilarangnya atas kalian tinggalkanlah. (TQS. al-Hasyr [59]: 7)
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (TQS. an-Nûr [24]: 63)
Demikianlah kekuasaan dalam Islam. Karena Islam berasal dari pencipta tentunya Allah lebih tahu yang manusia butuhkan. Sedangkan kekuasaan dalam demokrasi adalah buatan manusia, sehingga wajar kerap kali menimbulkan masalah lain yang lebih serius seperti korupsi. Karena manusia lemah, terbatas, dan bergantung, sehingga aturan apapun yang dibuatnya akan penuh dengan kelemahan dan keterbatasan. Sehingga, tidak bisa tidak, umat manusia khususnya umat Islam, harus kembali menerapkan kekuasaan Islam yaitu Daulah Khilafah Rasyidah. Tidak saja untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, namun karena kita adalah seorang muslim yang berakidah Islam dan wajib berhukum pada hukum Islam. Wallahu a’lam bi ash shawab.